Butuh Pisau Untuk Qurban Klik Banner di bawah ini

10/19/2011

Daftar Harga Sapi 2011

www.HewanQurbanMurah.blogspot.com
Tipe A ( 200 - 240 kg)   = Rp. 6.750.000    -  8000.000
Tipe B ( 240 - 280 kg)   = Rp. 8.000.000    -  9.250.000
Tipe C ( 280 - 300 kg)   = Rp. 9.250.000    -  10.000.000
Tipe D ( 300 - 400 kg)   = Rp. 10.000.000  -  13.500.000
Tipe Super ( > 400 kg )  = Pesanan

*Bebas biaya antarpengiriman sampai tujuan (jabodetabek)
*Harga berubah mahal ketika satu hari menjelang Idul Adha



Silakan kontak kami di  email  : hewanqurban.basayev@gmail.com  ::  hp : 087880133000

 Terimakasih :)  

:: Aini  :: 

 Admin Hewan Qurban Basayev

Ciri- ciri Hewan Qurban yang Sehat

baitul-hikmah.com - Hari-hari menjelang Idul Adha atau Idul Kurban seperti ini, umat muslim biasanya kembali mencari tahu fiqh, hukum, informasi dan hewan yang akan mereka persembahkan untuk berkurban. Berikut, tulisan singkat tentang hewan yang layak untuk dijadikan kurban. Hewan Qurban adalah hewan yang disembelih oleh umat Islam pada hari Idul Adha dan hari Tasriq dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dasar dari Penyembelihan Hewan Qurban : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah Sholat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar 1-2)
Apa Syarat -Syarat Hewan Qurban? “Sehat dan Layak Untuk Dikurbankan”
Bagaimana tanda-tanda hewan yang sehat?
Harus dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan Qurban atau petugas perternakan yang menangani kesehatan hewan yang berwenang untuk mengetahui hewan qurban yang bersangkutan.
Ciri-Ciri Secara Umum :
1.         Lubang kumlah (mulut mata, hidung, telinga, anus ) bersih dan normal. Mata jernih , cermin hidung tidak basah dan tidak kering. Bulu mengkilat
2.         Turgor (elastisitas) kulit baik (hewan yang tidak kekurangan cairan di dalam tubuh)
3.         Tidak ada luka atau borok
4.         Bergerak aktif,  mau makan dan minum
Bagaimana Tanda-tanda hewan yang layak untuk diqurbankan?
Hewan yang layak untuk diqurbankan adalah berkelamin jantan, cukup umur, tidak cacat dan tidak kurus.
1.         Cukup umur dapat dilihat kondisi gigi hewan : Sapi dan kerbau berumur di atas 2 tahun, ditandai  dengan sudah tumbuhnya lebih dari sepasang gigi tetap. Sedangkan domba dan kambing berumur di atas 1 th, ditandai dengan sudah tumbuhnya lebih dari sepasang gigi tetap.
2.         Tidak cacat : Tanduk lengkap (sepasang) dan tidak dipotong, buah zakar lengkap (2 buah) hewan tidak boleh dikebiri, kulit mulus : tidak ada luka/borok, tidak pincang.
3.         Tidak kurus dan bergizi baik :
Sapi: melihat tulang rusuk dan otot di sekitar pantat. Pada hewan yang kurus, bayangan tulang rusuk terlihat jelas.
Domba : tertutup bulu sehingga harus meraba daerah punggung. Jika teraba atau terasa sekali tulang punggung maka hewan tersebut kurus.
Bagaimana Tanda-tanda Hewan yang Tidak Sehat?
“Tanda-tanda umum hewan yang tidak sehat: mata sayu, tidak mau atau tidak nafsu makan, menyendiri atau memisahkan diri dari kelompoknya, berbaring saja, tidak aktif dan memperlihatkan gejala sakit.” • (Sumber : Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kotamadya Jakarta Selatan/afa)

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.
I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:

a. Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَلاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ
"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya." (Al-An'am: 121)
Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas radhiyallahu 'anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
"Beliau membaca basmalah dan bertakbir."

b. Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.

c. Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَطَعَامُ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
"Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu." (Al-Ma`idah: 5)
Dan yang dimaksud 'makanan' ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a'lam.

d. Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
1. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
"Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah." (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
Juga perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha ketika hendak menyembelih hewan qurban:
يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيْهَا بِحَجَرٍ
"Wahai 'Aisyah, ambilkanlah alat sembelih." Kemudian beliau berkata lagi: "Asahlah alat itu dengan batu." (HR. Muslim no. 1967)

2. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.
 
http://www.youtube.com/watch?v=hKCTp6DsQcQ

10/18/2011

Daftar Harga Sapi untuk Qurban 1432 H / 2011 M

www.HewanQurbanMurah.blogspot.com


Tipe A ( 200 - 240 kg)   = Rp. 6.750.000    -  8000.000
Tipe B ( 240 - 280 kg)   = Rp. 8.000.000    -  9.250.000
Tipe C ( 280 - 300 kg)   = Rp. 9.250.000    -  10.000.000
Tipe D ( 300 - 400 kg)   = Rp. 10.000.000  -  13.500.000
Tipe Super ( > 400 kg )  = Pesanan

*Bebas biaya antarpengiriman sampai tujuan (jabodetabek)
*Harga berubah mahal ketika satu hari menjelang Idul Adha



Silakan kontak kami di  email  : hewanqurban.basayev@gmail.com  ::  hp : 087880133000

 Terimakasih :)  
 Admin Hewan Qurban Basayev